GARUDASULUT, MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut, sekaligus pemandangan umum fraksi dan tanggapan Gubernur, Selasa (9/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah genap satu tahun mengabdi.
“Saya merasa nyaman bersama kalian. Terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang telah meningkatkan perekonomian Sulut, menekan inflasi, serta menjadikan perekonomian BMR sebagai yang tertinggi di Sulut,” ujar YSK.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan aturan terbaru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perusahaan Daerah Pembangunan Sulawesi Utara yang berdiri berdasarkan UU No. 5 Tahun 1962 sudah tidak diakui lagi. Ranperda ini adalah kepastian hukum agar Perumda Pembangunan Sulut dapat bergerak lebih optimal, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.
Menurut Gubernur YSK, Ranperda tersebut dirancang dengan tujuan utama, yakni:
Memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perkembangan ekonomi daerah.
Meningkatkan kualitas usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan berkelanjutan.
Memperoleh keuntungan yang akan dikembalikan bagi pembangunan daerah
YSK menambahkan, Perumda Pembangunan Sulut nantinya akan mengelola berbagai sektor strategis, mulai dari produksi, jasa angkutan darat dan laut, perbengkelan, penyediaan barang dan jasa, pengelolaan perparkiran, pertambangan, hingga jasa perdagangan.
“Dengan cakupan usaha yang luas, Perumda ini diharapkan menjadi lokomotif baru yang menarik gerbong pembangunan Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pengelolaan perusahaan akan dilakukan secara profesional melalui seleksi transparan untuk direksi dan dewan pengawas.
“Perumda ini memiliki orientasi ganda. Selain mengejar keuntungan, juga berfungsi sebagai pelayanan publik. Tujuan bisnis tidak boleh lepas dari misi sosial untuk melayani masyarakat,” tambah YSK.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama membahas dan mengesahkan Ranperda tersebut.
“Perumda Pembangunan Sulut harus menjadi entitas bisnis yang kuat, mandiri, dan profesional, dengan orientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menyampaikan bahwa berdasarkan pandangan umum lima fraksi, DPRD menyetujui Ranperda Perumda Pembangunan Sulut untuk dibahas ke tahap selanjutnya (*)












