GARUDASULUT – Dugaan praktik mafia peradilan mencuat di Kota Manado setelah rumah milik pengacara Eka Dicky Steven Mantik LLB, LLM digeledah dan sejumlah barang pribadinya diangkut tanpa adanya surat pemberitahuan resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 September 2025 di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Manado.
Akibat kejadian itu, Eka Dicky resmi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Panitera, serta dua juru sita bernama Rudy Sumlang dan Yanes Kategu ke Polda Sulawesi Utara.
Laporan polisi itu teregister dengan nomor STTLP/B/654/IX/2025/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 26 September 2025 yang ditandatangani Iptu Tezza Aditya Arbie, SH.
Menurut Eka, eksekusi tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan resmi dari Panitera Rietha Verra Karouw, S.H.
Ia menuturkan, rumahnya ditemukan dalam kondisi kosong dan rusak, serta beberapa dokumen penting hilang.
“Saya tahu dari klien Saya Meita Pakasi dan tetangga yang mengirimkan Video keadaan di rumah saya SPAK LLB LLM sebagai Ketua BPW PAI-Perkumpulan Advokaten Indonesia juga Sebagai Dirjen Direktorat (LPKN) Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Sulawesi Utara,” ungkap Eka, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa permohonan eksekusi seharusnya telah dicabut sejak 30 April 2024, berdasarkan surat dari pemohon dan Panitera Handri Mamudi, S.H., M.H.
Namun, eksekusi tetap dilakukan, yang menurutnya menunjukkan adanya indikasi kuat praktik mafia peradilan.
“Juru Sita Rudi Sumlang menggunakan dokumen Surat Tanda Tangan Lurah Kairagi Dua Palsu Juga Juru Sita Yannes Kategu menggunakan jati diri Identitas Palsu Dengan Mengaku Bernama JECKLY RUMASA dan Rudi Mengatakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Manado,” jelasnya
Tak hanya melapor ke polisi, Eka juga mengirim surat pengaduan resmi dan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, Bawas MA, Kadiv Propam Polri, serta Kabid Propam Polda Sulut.
Surat tersebut berjudul “Mengungkap Adanya Tindakan Diskriminatif dalam Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 200/Pdt.G/2020/PN.Mdo Jo Putusan Nomor 28/PDT/2021/PT.MDO Jo Putusan Nomor 376 K/Pdt/2022 (*)












