GARUDASULUT — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kembali mencuat di Sulawesi Utara. Seorang wanita cantik bernama Tirza Gabriella Bollegraf, dikenal sebagai owner Arisan Girlfriends, melaporkan dua perempuan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/493/VII/2025/SPKT Polda Sulut, terkait peristiwa yang terjadi pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 16.16 WITA.
“Saya di sini sebagai korban. Saya sudah melapor ke Polda Sulut dan saat ini kasusnya sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Tirza kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Dua terlapor masing-masing berinisial JW dan IPK, yang diketahui bernama Jeniver Veneta Wowurundeng dan Isabella Prisca Kaawoan.
“Laporan saya tidak mungkin bisa naik ke tahap sidik kalau tidak ada unsur pidananya,” tegas Tirza.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik.
“Kita hargai proses hukum yang sementara berjalan. Saya yakin penyidik bekerja profesional tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Tirza menegaskan seluruh bukti dan saksi telah diserahkan kepada penyidik.
“Bukti-bukti sudah saya lampirkan, saksi juga sudah,” jelasnya.
Menurut laporan, kasus bermula saat kedua terlapor menawarkan kerja sama bisnis pemasangan wifi di sejumlah sekolah di Manado. Namun setelah menerima uang sebesar Rp215 juta, proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
“Awalnya mereka datang menawarkan proyek wifi di sekolah-sekolah, tapi kenyataannya proyek itu tidak ada dan uang saya tidak dikembalikan,” ungkap Tirza.
Selain itu, Tirza juga menyebut adanya dugaan penggelapan lain dengan nilai lebih besar, mencapai Rp754 juta, yang dilakukan dengan modus berbeda.
“Yang Isabella ada 215 juta lebih, kalau yang Jeniver mengaku punya usaha bal-bal. Tapi setelah gagal bayar, usahanya tidak pernah terbukti. Totalnya 754 juta,” paparnya.
Menanggapi laporan balik dari salah satu terlapor yang menuduhnya menggelapkan uang arisan hingga miliaran rupiah, Tirza membantah keras.
“Saya justru yang lebih dulu melapor, dan laporan saya sudah naik ke tahap sidik. Jadi apa yang mereka tuduhkan itu tidak benar. Itu hanya pengiringan opini dan tuduhan ngawur,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak memiliki “bekingan” di institusi manapun.
“Saya dibilang ada bekingan di Polda, di Komisi III, itu semua tidak benar. Saya tidak punya bekingan. Bekingan saya hanya Tuhan Yesus,” tandasnya.
Kedua terlapor dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana serupa (*)












