GARUDASULUT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan dua orang wanita Jenifer Waworndeng dan Isabella Kaawoan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan tak
kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Penetapan status buron tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor
DPO/1/1/2026/Ditreskrimum dan DPO/2/1/2026/Ditreskrimum. Sebelumnya,
penyidik telah menetapkan Jenifer dan Isabella sebagai tersangka sejak
14 Desember 2025.
Namun, hingga beberapa kali pemanggilan dilayangkan,
mereka tidak pernah hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, Jenifer telah ditangkap di Warembungan Rabu (07//01/2026)
Pukul 21.00 WITA disebuah tempat bilyard dan saat ini telah ditahan di
rutan Mapolda Sulut.
Kasus ini mencuat setelah arisan yang dikenal dengan nama “Girl Friends” diduga disalahgunakan oleh tersangka.
Ketua arisan sekaligus korban, Tirza Bollegraf, mengungkapkan
bahwa praktik tersebut telah menyebabkan kerugian besar bagi para
anggota.
Menurut Tirza, total dana yang raib akibat perbuatan Jenifer Rp 750
juta dan Isabella Rp215 juta. Modus yang digunakan terbilang klasik
namun berdampak luas. Isabella dan Jenifer disebut menerima arisan pada
giliran awal, namun setelah itu menghentikan kewajiban pembayaran saat
giliran peserta lain tiba.
“Isabella dan Jenifer adalah penerima pertama arisan. Setelah
itu, ketika tiba waktunya anggota lain menerima, dia sudah tidak lagi
menyetorkan uang arisan dan menghilang,” jelas Tirza.
Tirza mengaku kecewa dengan sikap tersangka yang dinilai tidak
kooperatif dan menghindar dari proses hukum. Ia berharap langkah tegas
kepolisian dengan menerbitkan DPO dapat membuka jalan bagi penyelesaian
kasus ini.
“Kami berharap Isabella memiliki itikad baik untuk menyerahkan
diri dan bertanggung jawab. Uang itu milik banyak orang, bukan hanya
saya,” tegasnya (*)












