GARUDASULUT, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.
“Betul, kita masih mengumpulkan bukti-bukti. Kita harus cek aliran uangnya, karena itu berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Walaupun sering disebut CSR, namanya PSBI. Nah, uang itu diberikan kepada dua orang tersangka ini,” kata Asep di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Menurut Asep, penyidik KPK masih menelusuri penggunaan dana tersebut. Ia mencontohkan, dalam laporan tercatat bantuan untuk pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu). Namun, dari hasil pengecekan di lapangan, realisasi tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
“Misalnya ada laporan pembangunan 10 rumah, tapi setelah dicek hanya dua unit yang benar-benar dibangun. Delapan unit sisanya tetap mereka pertanggungjawabkan secara administratif, padahal faktanya tidak ada. Jadi saat ini kami masih terus mengumpulkan bukti,” jelasnya.
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, meski saat ini sudah tidak lagi duduk di komisi tersebut.
“Sejak Desember 2024 dilakukan penyidikan umum, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan dua orang tersangka, yaitu HG dan ST,” ungkap Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (7/8/2025).
Modus Penyaluran Dana
Asep menjelaskan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran BI dan OJK. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga ada kesepakatan antara pimpinan BI, OJK, dan anggota Komisi XI DPR RI terkait penyaluran dana sosial.
Kesepakatan itu muncul dalam rapat kerja tertutup pada November 2020, 2021, dan 2022. Dari situ, disepakati bahwa masing-masing anggota Komisi XI akan mendapat jatah dana untuk kegiatan sosial: 10 kegiatan per tahun dari BI serta 18–24 kegiatan per tahun dari OJK.
Dana tersebut kemudian disalurkan ke yayasan yang dikelola masing-masing anggota DPR. Teknis pencairan dibicarakan antara tenaga ahli anggota DPR dengan pihak pelaksana dari BI dan OJK.
Namun, menurut Asep, uang yang diterima oleh yayasan milik Heri Gunawan dan Satori pada periode 2021–2023 tidak digunakan sesuai peruntukan. “Yayasan yang dikelola HG dan ST menerima dana dari mitra kerja Komisi XI, tapi kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal tidak dilaksanakan,” tegas Asep.
KPK Terus Dalami
Saat ini, KPK masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut. Asep menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka belum dilakukan karena penyidik ingin memastikan seluruh bukti dan fakta di lapangan benar-benar kuat.
“Langkah KPK bukan hanya menjerat secara hukum, tetapi juga memastikan mekanisme pengelolaan dana CSR dari lembaga negara berjalan transparan dan tidak disalahgunakan,” tutup Asep.






