GARUDASULUT.COM, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Rabu (20/8/2025).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) memaparkan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kondisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Menurutnya, langkah ini penting agar struktur anggaran tetap realistis dan mampu mendukung jalannya pembangunan serta pelayanan publik.
“Setiap alokasi anggaran disusun dengan skala prioritas yang ketat. Pemerintah memperhatikan belanja wajib, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta efisiensi sesuai arahan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” ujar YSK di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulut.

Efisiensi dan Realokasi
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa hasil efisiensi anggaran tidak hanya memangkas belanja, tetapi juga dialihkan untuk mendukung program prioritas lain. Realokasi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025.
“Setiap rupiah yang dihemat diarahkan untuk kegiatan yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Rancangan perubahan ini juga sudah mendapat legitimasi melalui Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 antara Pemprov Sulut dan DPRD.

Sistem Digital Terintegrasi
Proses penyusunan perubahan APBD Sulut 2025 menggunakan sistem daring terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Hal ini sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang mengatur tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Ringkasan Perubahan APBD Sulut 2025
Pendapatan Daerah: Semula Rp3,842 triliun → turun Rp52,54 miliar → menjadi Rp3,789 triliun
Belanja Daerah: Semula Rp3,661 triliun → turun Rp25,30 miliar → menjadi Rp3,635 triliun
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan: dari Rp35 miliar → bertambah Rp27,23 miliar → menjadi Rp62,23 miliar
Pengeluaran: tetap Rp216,03 miliar

Menjaga Stabilitas Keuangan Daerah
Gubernur YSK menegaskan bahwa perubahan APBD ini dirancang dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan agar program pembangunan tetap berjalan seimbang dengan kemampuan fiskal.
“Prinsip kami sederhana, pelayanan publik harus tetap optimal meski ada penyesuaian angka. Pemerintah daerah akan memastikan masyarakat tetap merasakan manfaat dari setiap kebijakan anggaran,” tutup YSK.
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Sulut ini dihadiri pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran Forkopimda. Dengan adanya penyampaian resmi ini, rancangan perubahan APBD 2025 akan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)












