Eksekusi Damai Lahan Hengky Wijaya Batal, BPN Tak Hadir, Citraland Minta Jangan Gegabah

  • Bagikan

GARUDASULUT, MANADO – Rencana eksekusi damai putusan pengadilan terkait sengketa lahan antara pengusaha Hengky Wijaya melawan Citraland Kombos urung dilaksanakan.

Agenda yang sedianya digelar di lokasi lahan seluas 410 meter persegi tersebut, batal setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado—yang memiliki otoritas menentukan tapal batas—tidak hadir.

Padahal, proses eksekusi sudah dihadiri oleh Jurusita PN Manado, tim hukum Citraland Doan Tagah SH, dan tim hukum Hengky Wijaya. Namun tanpa kehadiran BPN, serah terima tidak dapat dilanjutkan.

“Kalau seperti ini, kita tunda dulu ya,” ujar Kepala Jurusita PN Manado singkat

Hengky Wijaya sebelumnya dinyatakan menang dalam gugatan kepemilikan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 663. Namun, fakta persidangan justru memunculkan kejanggalan. Ternyata lahan yang diklaim Hengky Wijaya tumpang tindih dengan lahan milik Citraland Kombos yang juga memiliki SHM lebih dulu.

Fenomena “dua SHM” ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin BPN menerbitkan sertifikat baru di atas sertifikat lama tanpa pencabutan resmi?

“Ini kisahnya ada dua SHM. Kami punya SHM terlebih dahulu, lalu muncul SHM dipegang Hengky Wijaya. Hakim memutuskan Hengky yang menang. Lantas bagaimana dengan SHM Citraland? Tapi klien kami tidak melakukan banding karena fokus menjaga iklim investasi,” jelas Doan Tagah.

Peringatan Citraland

Meski menghormati putusan pengadilan, Doan menilai langkah kubu Hengky Wijaya yang langsung memasang plang kepemilikan di lokasi sebelum eksekusi tuntas justru berpotensi menciptakan preseden buruk.

“Tadi tim Jurusita PN Manado sudah menyatakan eksekusi ditunda. Artinya proses hukum belum final. Pemasangan plang ini menimbulkan kesan tidak elok,” tegasnya.

Dengan penundaan ini, kedua belah pihak menunggu penjadwalan ulang eksekusi, sekaligus menanti kejelasan sikap BPN yang dinilai memegang kunci utama dalam penyelesaian kasus tumpang tindih sertifikat tersebut (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *