GARUDASULUT, MANADO – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Jumat (22/8/2025).
Dalam keterangannya, Liow menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi. Ia bahkan menyebut sudah menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saat masih menjabat sebagai Kadis Kominfo.
“Saya bersyukur kepada Tuhan, karena ketika diperiksa Inspektorat dan BPK RI, terbukti tidak ada kerugian negara. Itu hal yang patut kita syukuri,” ujar Liow dengan nada tegas.
Lebih lanjut, ia menantang publik untuk mengonfirmasi langsung ke lembaga pengawas keuangan negara. Menurutnya, apabila benar ada tindakan korupsi, tentu sudah terdeteksi sejak awal oleh Inspektorat maupun BPK RI.
“Boleh kalian tanya ke BPK RI dan Inspektorat. Saya minta jangan ada teman media yang menulis berita tidak berimbang,” tambahnya.
Klaim Selamatkan Wartawan
Liow juga mengungkapkan fakta lain yang menurutnya sering terabaikan. Ia mengklaim bahwa pada masa kepemimpinannya, dirinya justru banyak membantu menyelamatkan para pekerja media di Sulawesi Utara, terutama setelah masa pandemi Covid-19.
“Kalian tidak tahu, di tahun 2023 pasca Covid banyak tenaga kerja di media yang kami selamatkan. Melalui kerja sama dengan media, mereka bisa tetap bertahan. Sayangnya pada 2023–2025 kerja sama itu tersendat karena adanya kasus ini. Jadi jangan lupakan peran kami dalam membantu keluarga wartawan,” jelas Liow.
Ia juga menyampaikan rasa syukurnya karena pemeriksaan berlangsung kondusif. Menurutnya, sikap penyidik yang ramah dan profesional membuat dirinya merasa nyaman selama proses dimintai keterangan.
“Saya senang dan merasa nyaman, karena penyidik memeriksa dengan baik dan bersahaja,” kata Liow.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Meski demikian, informasi yang diperoleh Tribun Manado menyebutkan bahwa kasus yang menyeret nama Liow ini berawal dari pengelolaan anggaran kerja sama media di Dinas Kominfo Sulut pada tahun anggaran 2023–2024.
Diketahui, pada tahun tersebut Dinas Kominfo mendapat alokasi dana sebesar Rp 7,9 miliar setiap tahunnya. Namun, baru memasuki pertengahan tahun, tepatnya bulan Juni 2023, anggaran tersebut sudah habis.
Kondisi itu membuat Dinas Kominfo kembali mengusulkan tambahan dana melalui APBD Perubahan, dan akhirnya disetujui sebesar Rp 8,9 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang dikelola Kominfo Sulut melonjak dari Rp 7,9 miliar menjadi lebih dari Rp 15 miliar.
Situasi inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan keuangan negara. Beberapa pihak menduga bahwa pengaturan anggaran tambahan tersebut telah disiapkan sejak awal oleh oknum pejabat terkait.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mantan Kadis Kominfo Evans Steven Liow. Pihak Polda Sulut melalui Subdit Tipidkor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut (*)












