GARUDASULUT,MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado kembali menerima penitipan barang bukti uang tunai terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Barang bukti tersebut diserahkan atas nama tersangka Pdt. Hein Arina, Ketua Sinode GMIM. Total uang yang telah dititipkan mencapai Rp 5,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manado, Evans E. Sinulingga, membenarkan adanya penyerahan barang bukti tersebut.
“Benar, pada Selasa (19/8/2025) Kejaksaan Negeri Manado menerima barang bukti berupa uang tunai dari tersangka Hein Arina dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Rincian Penitipan
15 Agustus 2025: Rp 2 miliar
21 Agustus 2025: Rp 1,2 miliar
19 Agustus 2025: Rp 2 miliar
Total: Rp 5,2 miliar.
Penyerahan barang bukti ini diterima berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
Menurut Sinulingga, uang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan dan dicatat dalam administrasi kejaksaan sesuai prosedur.
“Barang bukti yang kami terima akan diproses sesuai ketentuan hukum dan menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan,” tambahnya.
Pemblokiran Rekening Sinode GMIM
Sementara itu, Polda Sulut sebelumnya telah memblokir rekening Sinode GMIM pada 3 Juli 2025 dengan nilai dana Rp 3,4 miliar. Rekening tersebut merupakan rekening penampungan berbagai sumber keuangan, termasuk dana hibah Pemprov Sulut.
Dirreskrimsus Polda Sulut menjelaskan, pemblokiran dilakukan karena dana di rekening tersebut diduga merupakan bagian dari kerugian negara yang belum dipertanggungjawabkan.
“Dana itu sudah dilakukan penyitaan sebagai upaya asset tracing untuk pengembalian kerugian negara. Jika terbukti hasil korupsi, maka dikembalikan ke negara. Namun jika tidak terbukti, akan dikembalikan ke Sinode GMIM,” tegasnya.
Lima Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik telah menahan lima tersangka, yakni:
Jefry Korengkeng (mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut)
Fereydi Kaligis (mantan Karo Kesra)
Steve Kepel (mantan Sekprov Sulut)
Assiano Gemmy Kawatu (mantan Asisten III)
Pdt. Hein Arina (Ketua Sinode GMIM)
Kelima tersangka diduga menikmati secara pribadi uang negara senilai Rp 8,9 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sulut, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar.
Dana hibah yang digelontorkan Pemprov Sulut selama 2020–2023 mencapai Rp 21,5 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan mark-up, penyalahgunaan peruntukan, hingga pertanggungjawaban fiktif.
Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen terkait penyaluran dana hibah tersebut (*)












